SOPPENG — Polemik tiga unit excavator yang diduga merupakan bantuan pemerintah pusat untuk Kabupaten Soppeng memasuki babak baru. Keberadaan alat berat tersebut terungkap tengah beroperasi di wilayah Kabupaten Bone dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Temuan itu memantik sorotan publik, terutama terkait legalitas penggunaan serta kejelasan status kepemilikannya. Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bone kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) di Soppeng.
Dalam laporan yang disampaikan, pelapor meminta agar dilakukan penelusuran menyeluruh terkait asal-usul excavator yang disebut bersumber dari bantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2018. Selain itu, mereka juga meminta kejelasan mengenai mekanisme penyerahan dan pengelolaan alat tersebut, termasuk apakah telah tercatat sebagai aset resmi daerah.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Soppeng mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses distribusi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, Aryadin, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai klarifikasi. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dokumen administrasi, khususnya berita acara serah terima excavator kepada Dinas Pertanian atau kepada Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).
Menurutnya, secara administratif tidak terdapat dokumen resmi yang menunjukkan penyerahan tiga unit alat berat itu kepada dinas yang dipimpinnya.
“Kami tidak pernah menerima secara resmi dan tidak ada dokumen penyerahan kepada dinas,” ungkapnya.
Selain meminta keterangan dari pejabat aktif, penyidik juga memanggil sejumlah mantan pejabat di lingkup Dinas Pertanian, termasuk mantan Wakil Bupati Soppeng, serta pihak LSM pelapor dari Bone.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tata kelola bantuan alsintan dari pemerintah pusat, khususnya aspek transparansi distribusi, pencatatan aset daerah, serta pengawasan pemanfaatan bantuan. Publik kini menanti hasil pendalaman aparat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau unsur hukum lain dalam pengelolaan tiga unit excavator tersebut.
0 Komentar