
SOPPENG —Jejakrealita.,- Polemik yang sempat mencuat terkait dugaan penahanan ijazah di SDN 37 Kabaro akhirnya mendapat kejelasan. Seorang siswi berinisial F telah menerima dokumen kelulusannya secara langsung di sekolah pada Sabtu (30/5/2026).
Kedatangan F ke sekolah didampingi oleh orang tua dan keluarganya. Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah menyerahkan ijazah asli beserta salinan yang telah dilegalisasi.
F mengungkapkan rasa syukur setelah dokumen yang telah lama dinantinya berhasil diterima. Menurutnya, keterlambatan pengambilan ijazah bukan disebabkan oleh penolakan dari pihak sekolah, melainkan karena adanya kesalahpahaman mengenai sumbangan komite yang sebelumnya pernah dibahas.
Ia mengaku sempat beranggapan bahwa masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp300 ribu sebelum ijazah dapat diambil. Selain itu, keterbatasan akses informasi membuat dirinya tidak mengetahui adanya pemberitahuan terbaru dari pihak sekolah.
“Saya mengira masih harus menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu. Karena tidak memiliki telepon genggam saat itu, saya juga tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui grup,” katanya.
F bersama keluarganya juga menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah yang telah memberikan pelayanan dengan baik, sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala SDN 37 Kabaro, Muhammad Ali Ramli, S.Pd., menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Menurutnya, dokumen kelulusan tersebut telah tersedia sejak diterbitkan dan dapat diambil oleh siswa tanpa syarat pembayaran. Ia menjelaskan bahwa sumbangan komite yang pernah disepakati pada tahun 2023 telah dihentikan setelah dilakukan evaluasi bersama pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.
“Sejak tahun 2024 tidak ada lagi kewajiban pembayaran sumbangan komite. Keputusan itu telah disepakati melalui rapat bersama,” ujarnya.
Muhammad Ali Ramli juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah memberi informasi kepada orang tua F bahwa ijazah sudah dapat diambil. Namun, karena adanya kesalahpahaman, proses pengambilan baru terlaksana saat ini.
Ia menambahkan, pada hari yang sama terdapat beberapa alumni lain yang juga datang mengambil ijazah karena memiliki persepsi serupa terkait kewajiban pembayaran komite.
Penyerahan ijazah berlangsung dengan disaksikan unsur sekolah, komite, serta keluarga siswa. Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri berbagai informasi yang kurang tepat di tengah masyarakat dan menegaskan bahwa seluruh siswa memiliki hak untuk memperoleh ijazahnya tanpa dikenakan pungutan.
0 Komentar