Breaking News

Pasar Cabbenge Soppeng: Warisan Proyek Lama, Skema Aset Kontroversial, dan Transparansi yang Dipertanyakan

 SOPPENG – Polemik panjang Pasar Cabbenge kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dimulai sejak 2003 ini tidak hanya meninggalkan persoalan pembangunan fisik, tetapi juga memunculkan perdebatan panjang terkait tata kelola keuangan dan aset daerah.

Isu paling sensitif dalam polemik ini muncul pada fase pengambilalihan pengelolaan pasar oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng pada 2016, yang hingga kini masih menjadi bahan diskusi dan kritik di ruang publik. (Fajar, 16/8/2019; Berita.News, 2019)

Proyek 2003: Dana Rp8 Miliar dan Sorotan Audit

Pembangunan Pasar Cabbenge dimulai sekitar tahun 2003 melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan pihak pengembang swasta yang dalam sejumlah pemberitaan disebut PT Pelita Griya Asrimuda. (Fajar, 16/8/2019)

Dalam perjalanannya, proyek ini disorot karena pengembang disebut menerima dana pembangunan sekitar Rp8 miliar dari pemerintah daerah tanpa melalui proses tender. (Fajar, 16/8/2019)

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana dikutip dalam sejumlah pemberitaan media, disebut menemukan indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. (Fajar, 16/8/2019)

Selain pasar utama, proyek juga mencakup pembangunan fasilitas pendukung seperti terminal, kantor UPTD, musala, dan pelataran pedagang. Namun dalam sejumlah pemberitaan disebut sebagian fasilitas tersebut belum sepenuhnya terealisasi. (Fajar, 9/8/2019)

2016: Pengambilalihan Pengelolaan dan Polemik Skema Penyelesaian Kewajiban Pengembang

Tahun 2016 menjadi fase paling krusial dalam polemik Pasar Cabbenge. Pada periode ini, pengelolaan pasar beralih dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak pengembang. (Berita.News, 2019; Fajar, 2019)

Dalam sejumlah pemberitaan, disebut bahwa pengembang sebelumnya menerima pinjaman sekitar Rp8 miliar dari pemerintah daerah dan baru mengembalikan sebagian kecil, sementara sisanya diselesaikan melalui penyerahan bangunan ruko dan kios kepada pemerintah daerah. (Fajar, 9/8/2019)

Namun di ruang publik berkembang kritik yang menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah, terutama karena aset yang diserahkan merupakan bagian dari kawasan pasar yang secara jangka panjang dipersepsikan sebagai bagian dari penguasaan aset daerah. 

Dalam diskursus publik juga berkembang narasi bahwa skema tersebut dipersepsikan sebagai situasi di mana pemerintah daerah seolah menanggung kembali nilai aset yang secara ekonomi dinilai tidak optimal. 

Selain itu, berkembang pula informasi di publik terkait status sebagian aset berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa berlaku terbatas, yang menjadi salah satu bahan kritik terhadap skema penyelesaian kewajiban tersebut. 

2019: Penyelidikan Dugaan Korupsi oleh Kejati

Pada 2019, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan Pasar Cabbenge. (Fajar, 16/8/2019)

Dorongan penegakan hukum juga datang dari aktivis anti korupsi yang meminta agar seluruh pihak yang terkait dimintai keterangan dan proses hukum dilakukan secara transparan. (Fajar, 9/8/2019)

Penyelidikan tersebut disebut berkaitan dengan indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran yang sebelumnya disorot dalam audit BPK. (Fajar, 16/8/2019)

Namun setelah fase awal penyelidikan, perkembangan perkara tidak banyak muncul di ruang publik, sehingga memunculkan persepsi publik bahwa penanganan kasus berjalan tanpa keterbukaan informasi yang konsisten. (Analisis pemberitaan media 2019)

2025: Sorotan Publik Muncul Kembali

Memasuki 2025, sorotan terhadap Pasar Cabbenge kembali muncul, baik dari sisi hukum maupun kondisi fisik dan pengelolaan pasar. (DetikSulsel, 2025)

Dalam dinamika publik juga berkembang kembali pembahasan mengenai proses serah terima pengelolaan pasar tahun 2016 dan penyelesaian kewajiban pengembang kepada pemerintah. 

Politik Tata Kelola Aset Daerah

Polemik Pasar Cabbenge kini berkembang tidak hanya sebagai isu pembangunan pasar, tetapi juga menjadi simbol perdebatan tentang transparansi pengelolaan proyek daerah, perlindungan keuangan negara, konsistensi penegakan hukum, serta akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah lintas periode. (Rangkuman pemberitaan Fajar 2019; Analisis isu publik)

Pertanyaan Publik yang Masih Mengemuka

Sejumlah pertanyaan yang masih berkembang di ruang publik antara lain: Bagaimana detail final temuan audit BPK secara terbuka?

Bagaimana rasionalitas ekonomi penyelesaian kewajiban pengembang?

Apakah seluruh fasilitas yang menjadi kewajiban awal sudah terealisasi?

Bagaimana status akhir proses hukum yang pernah diselidiki?

Kasus Pasar Cabbenge menjadi pengingat bahwa persoalan tata kelola proyek daerah tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - JEJAK REALITA