Breaking News

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Soppeng Gandeng Kejari Soppeng

 SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini dijalin antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng.


Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin (23/2/2026).


Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng, penjabat Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa dan lurah, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Soppeng.


Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng mengajak seluruh peserta kegiatan untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadan dengan penuh rasa syukur dan meningkatkan keimanan. Ia berharap momentum tersebut juga menjadi penguat komitmen dalam menjalankan tugas pemerintahan secara jujur dan bertanggung jawab.


Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Dengan adanya pendampingan hukum, pemerintah daerah dapat meminimalkan potensi kesalahan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.


“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kita agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Kepercayaan publik, kata dia, merupakan modal utama dalam mendorong pembangunan daerah yang sehat, maju, dan berdaya saing.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang, menegaskan bahwa institusinya siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.


Ia menjelaskan bahwa pendekatan pencegahan dan edukasi akan lebih diutamakan dibandingkan langkah penindakan.


“Kami mengedepankan upaya preventif. Namun apabila setelah diberikan pembinaan masih terjadi pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.


Kajari juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk kepala organisasi perangkat daerah dan pemerintah desa, agar tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar.


Selain itu, ia menyoroti pentingnya penertiban aset milik pemerintah daerah yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.


“Jika masih ada aset daerah yang dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum, kami minta segera dikembalikan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” katanya.


Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan pertukaran plakat antara Bupati Soppeng dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng sebagai simbol komitmen dan sinergi kedua lembaga.


Agenda tersebut kemudian ditutup dengan sosialisasi mengenai pengelolaan pemerintahan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta sesi diskusi dan tanya jawab bersama para peserta.


Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - JEJAK REALITA