SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD Kabupaten Soppeng menyatukan langkah dalam menentukan arah perubahan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Soppeng, Jumat sore (14/8/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.
Agenda tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, kepala SKPD, pejabat struktural, camat, lurah, kepala desa serta insan pers.
Dalam penyampaiannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah. Menurutnya, kondisi fiskal yang terbatas menuntut pemerintah untuk memastikan setiap rupiah dalam perubahan anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang memiliki manfaat nyata.
Suwardi menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Karena itu, anggaran harus dikelola secara cermat dan diarahkan pada program yang benar-benar dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan anggaran akan diarahkan pada penyempurnaan prioritas pembangunan, efisiensi belanja, peningkatan kualitas pelaksanaan program, serta pengurangan pengeluaran yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap target pembangunan.

Bupati juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah menjadikan hasil kesepakatan KUA-PPAS sebagai pedoman dalam menyusun perubahan program dan kegiatan.
Setiap pengajuan perubahan anggaran, lanjutnya, harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, memiliki ukuran keberhasilan yang terukur, dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Untuk memastikan hal tersebut berjalan sesuai arah kebijakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta memperketat proses verifikasi terhadap usulan dari seluruh perangkat daerah.
Langkah itu dilakukan agar perubahan anggaran tidak diisi dengan kegiatan yang bersifat kurang mendesak, tidak prioritas, maupun tidak memiliki dampak yang cukup kuat terhadap masyarakat.
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian pembahasan menuju penetapan Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026.
Bupati Suwardi Haseng juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Soppeng atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah.
Setelah kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tercapai, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Tahapan berikutnya akan berlanjut pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

0 Komentar