
SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng mendorong kesiapan aparatur di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan dalam mendukung penataan penguasaan tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hal tersebut disampaikan Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng ketika membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan TORA di Kabupaten Soppeng, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII itu berlangsung di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng. Program tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas nasional dalam penyelesaian penguasaan tanah sekaligus mendukung penataan kawasan hutan.
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya peran pemerintah di tingkat kewilayahan. Menurutnya, proses verifikasi akan berjalan lebih efektif apabila data yang dibutuhkan telah dipersiapkan sejak awal oleh masing-masing wilayah yang menjadi sasaran kegiatan.
“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Suwardi.
Ia berharap seluruh jajaran yang terlibat tidak hanya memahami tahapan kegiatan, tetapi juga aktif memastikan kelengkapan administrasi dan informasi mengenai penguasaan tanah di wilayah masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, BPKH Wilayah VII memaparkan sejumlah aspek teknis pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), mekanisme pengajuan permohonan hingga tata cara pengisian formulir dan dokumen pendukung.
Tahap awal kegiatan menyasar sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.
Peserta juga mendapat kesempatan mengikuti sesi diskusi dan coaching clinic. Forum tersebut dimanfaatkan untuk memperjelas teknis pelaksanaan sekaligus membahas dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah wilayah.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.
Program ini turut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae serta unsur pemerintah provinsi.
Melalui pendataan dan verifikasi yang dilakukan secara terarah, Pemkab Soppeng berharap proses penataan penguasaan tanah dapat berjalan tertib, berbasis data dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
0 Komentar