SOPPENG —Jejakrealita.,- Pemerintah Kabupaten Soppeng menunjukkan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum melalui kehadiran Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH., MH, dan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat instansi terkait di Kabupaten Soppeng.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap berbagai perkara pidana dari puluhan terpidana yang perkaranya telah diputus inkrah oleh pengadilan. Kasus narkotika tercatat menjadi perkara yang paling mendominasi dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik kemasan, serta sejumlah barang bukti lain dari perkara pidana umum. Selain kasus narkotika, terdapat pula barang bukti dari perkara pencurian, penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang ITE, kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan, sedangkan barang bukti lainnya dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kesempatan itu, Bupati Soppeng menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Soppeng bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga penegakan hukum dan ketertiban masyarakat di daerah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh unsur terkait sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif di Kabupaten Soppeng.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan transparansi penanganan perkara sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan kembali.

0 Komentar