SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng memperkuat langkah penataan pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Penguatan ini diarahkan untuk memastikan pengelolaan tanah, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan cadangan, berjalan berdasarkan data yang akurat dan kebutuhan masyarakat.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).
Dalam forum tersebut, Suwardi menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa dalam menyiapkan informasi mengenai tanah yang berpotensi menjadi objek reforma agraria.
Menurutnya, ketepatan data menjadi salah satu fondasi penting dalam proses penataan tanah. Karena itu, identifikasi dan pemetaan lokasi harus dilakukan secara objektif agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari persoalan di kemudian hari.
“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegas Suwardi.
Libatkan Pemerintah Kecamatan dan Desa
Suwardi meminta camat, lurah, dan kepala desa membangun koordinasi aktif dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) serta Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas kondisi dan status tanah yang masuk dalam fokus penataan. Pemerintah daerah juga menekankan perlunya kesamaan arah kebijakan antarlembaga agar pelaksanaan reforma agraria tidak berjalan sendiri-sendiri.
Bupati mengingatkan, penataan tanah di kawasan hutan perlu memperhatikan dua kepentingan sekaligus, yakni peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan perlindungan lingkungan.
“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.
Perkuat Layanan Pertanahan dan Pajak
Rakor GTRA 2026 turut menjadi momentum penguatan kerja sama antara Pemkab Soppeng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang peningkatan pelayanan bidang pertanahan. Kerja sama juga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng.
Dua perjanjian kerja sama yang disepakati berkaitan dengan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk memperkuat keterhubungan data pertanahan dan perpajakan daerah. Sementara itu, pemanfaatan ZNT berkaitan dengan penyediaan informasi nilai tanah sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses verifikasi data, pemutakhiran informasi objek pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Siapkan Potensi Bank Tanah
Selain agenda reforma agraria, Bupati Soppeng juga mendorong GTRA menginventarisasi tanah-tanah potensial yang dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam Badan Bank Tanah.
Inventarisasi tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan.
Suwardi menegaskan bahwa keberhasilan penataan pertanahan membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, unsur kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintahan desa memiliki peran dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” kata Suwardi.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas, menghindari maladministrasi, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif dalam setiap tahapan pelaksanaan reforma agraria.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Agustini Pujiastuti, unsur Forkopimda, jajaran SKPD, serta instansi yang tergabung dalam Tim GTRA. Dalam struktur GTRA, Bupati Soppeng bertindak sebagai ketua secara ex officio dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua pelaksana.
Melalui agenda tersebut, Pemkab Soppeng mendorong penataan pertanahan yang lebih terukur, penguatan koordinasi antarinstansi, dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
0 Komentar