Breaking News

Dari Tata Ruang ke Arah Pembangunan, RDTR Lilirilau Resmi Masuk Tahap Pembahasan

SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng mulai membuka tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Lilirilau. Tahapan awal tersebut digelar melalui Focus Group Discussion (FGD) I bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/9/2026).

Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menyebut penyusunan RDTR bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi tata ruang. Lebih dari itu, dokumen tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam mengarahkan pertumbuhan wilayah agar berlangsung terencana, terpadu dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, kejelasan tata ruang juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang akan mengembangkan kegiatan di wilayah Lilirilau.

“FGD ini merupakan langkah awal dalam menentukan arah pembangunan di Kecamatan Lilirilau ke depannya,” ujar Suwardi.

Ia mendorong seluruh unsur yang terlibat untuk memberikan masukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Data yang akurat dan pandangan dari berbagai kelompok masyarakat dinilai penting agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan wilayah.

Penyusunan RDTR Kecamatan Lilirilau juga memperoleh dukungan teknis dari Kementerian ATR/BPN melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) Batch I Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan Bank Dunia.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Soppeng merealisasikan rencana penyusunan delapan RDTR yang mencakup masing-masing kecamatan. Langkah itu sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012.

Suwardi menilai dukungan teknis dari pemerintah pusat menjadi peluang penting bagi daerah untuk mempercepat terwujudnya dokumen tata ruang yang lebih komprehensif.

“Bantuan teknis ini sangat membantu daerah dalam mewujudkan amanat yang telah tertuang dalam peraturan daerah tersebut,” katanya.

Berlangsung di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort Watansoppeng, FGD menjadi ruang untuk memetakan berbagai kondisi Kecamatan Lilirilau secara lebih menyeluruh.

Sejumlah aspek dibahas, mulai dari batas wilayah perencanaan, potensi dan persoalan pemanfaatan ruang, kebutuhan pengembangan kawasan, infrastruktur, hingga pembagian kawasan lindung dan kawasan budi daya. Isu strategis terkait pembangunan berkelanjutan dan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Menariknya, proses penyusunan tersebut tidak hanya melibatkan unsur pemerintah. Diskusi kelompok turut memberi ruang bagi perempuan, kelompok rentan dan kaum muda untuk menyampaikan persoalan maupun kebutuhan yang mereka hadapi di wilayah perencanaan.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat RDTR dan KLHS tidak hanya berbasis data teknis, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tata ruang.

FGD melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah pusat dan Pemprov Sulsel, Pemkab Soppeng, pemerintah kecamatan hingga desa/kelurahan, kelompok tani, pelaku ekonomi lokal, masyarakat adat, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, organisasi masyarakat, sektor bisnis, konsultan serta Tim Bank Dunia.

Sejumlah perangkat daerah juga terlibat, termasuk unsur yang menangani tata ruang, lingkungan hidup, pertanian, perumahan, perhubungan, pendidikan, kesehatan, sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sebagian peserta lainnya mengikuti pembahasan secara daring, termasuk unsur kementerian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, perangkat daerah Provinsi Sulsel, Bappelitbangda, hingga Ketua IAP Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari tahapan awal ini, Pemkab Soppeng berharap berbagai masukan dapat menjadi fondasi untuk menghasilkan RDTR Lilirilau yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan, menjaga lingkungan, sekaligus memberikan arah yang lebih jelas bagi perkembangan wilayah ke depan.


Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - JEJAK REALITA